Proses Pemilihan Pemimpin Daerah

December 3, 2010 at 4:22 am (Uncategorized)

A. Apa yang dilakukan partai
Kewenangan Parpol sebagai entry point bagi Bakal Calon (Balon) kepala dan wakil kepala daerah yang akan ikut bertarung dalam Pilkada langsung sangat strategis dalam seleksi awal bagi calon pemimpin daerah yang memenuhi berbagai kriteria yang tersedia. Undang-undang No. 32/2004 pasal 58 menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi setidaknya 16 butir syarat. Mulai dari persyaratan yang bersifat nomatif filosofis sampai pada persyaratan kualifikasi dan teknis (Undang-undang No. 32/2004 penerbit Eko Jaya, Jakarta 2004, hal 42-43). Adapun kewenangan Parpol dan prosedur pencalonan kepala dan wakil kepala daerah terdapat pada pasal 59 Undang-undang ini.
Kriteria formal bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang disebut dan tercantum dalam UU cukup memadai untuk seleksi awal oleh parpol yang mengusung para calon-calon itu. Lebih jauh diharapkan pula bahwa Pilkada ini menjadi instrumen yang amat penting bagi pembelajaran demokrasi dan proses pendewasaan nasionalitas. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kepala daerah itu bisa merubah nasib mereka menjadi lebih baik, menjadi lebih unggul dan diperhitungkan keberadaannya, dengan memperhatikan segala aspirasinya. Persoalan bagi partai politik tidak hanya memilih figur seperti apa yang dianggap akan memenangkan pemilihan, tetapi sekali lagi kesiapan calon kepala daerah itu setelah terpilih nantinya, melaksanakan segala agenda pembangunan yang sudah direncanakan untuk membawa perubahan. Partai bertugas melihat segala tuntutan dalam masyarakat, mengkomunikasikan dan mensosialisasikannya dalam organisasi, melemparnya pada kader yang akan dipilih, meninjau kembali respon yang diberikan dan mempersoalkannya kembali. Inilah esensi pemilihan kepala daerah, dimana masyarakat kemudian akan membanding-bandingkan program-program pembangunan, dari calon kepala daerah mana yang paling menarik dan sesuai dengan kebutuhan mereka, disamping figur seperti apa yang diusung partai politik seta memberi masukan-masukan dalam proses penyusunan APBD yang mana masukan-masukan tersebut dapat diterima dan dikuatkan dengan ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah) untuk kemudian dilaksanakan/di aplikasikan dalam bentuk pembangunan secara nyata pada masyarakat.

B. Peran partai & kelompok kepentingan sampai pada tahap penghitungan suara
Partai sangat berperan dalam pemilihan hingga tahap penghitungan suara salah satunya yaitu pembentukan agenda-agenda pembangunan oleh seorang kader partai yang akan dicalonkan, membuat visi dan misi yang strategis yang mampu menjawab tantangan zaman.

Permalink Leave a Comment